Dasar Hukum untuk Masa Pakai Peralatan Gas
I. Meter Gas dan Peralatan Gas
1. Pasal 7.3.1 dari GB17905-2008 "Peraturan Manajemen Keselamatan untuk Peralatan Pembakaran Gas Rumah Tangga" menetapkan bahwa, sejak tanggal penjualan, masa pakai pemanas air cepat dan ketel pemanas yang menggunakan gas minyak cair dan gas alam harus 8 tahun; masa pakai kompor gas juga harus 8 tahun.


2. Pasal 7.3.2 dari GB17905-2008 "Peraturan Manajemen Keselamatan untuk Peralatan Pembakaran Gas Rumah Tangga" menetapkan bahwa pemanas air gas dan peralatan gas lainnya harus dibuang meskipun belum mencapai masa pakainya jika salah satu dari kesalahan berikut ini terjadi setelah perbaikan:
1) Kondisi pembakaran memburuk secara serius, dan kandungan karbon monoksida dalam gas buang masih belum memenuhi standar yang relevan setelah perbaikan;
2) Ruang bakar dan penukar panas rusak parah atau nyala api meluap;
3) Kebocoran air, kebocoran gas, atau kerusakan isolasi dan kebocoran listrik masih terjadi setelah perbaikan.
Bahaya penggunaan di luar masa pakai:
Karena masa pakai peralatan gas yang lama, beberapa komponen internal menua, mengakibatkan kinerja yang tidak stabil, konsumsi gas yang tinggi, dan pembakaran yang tidak sempurna, sehingga menimbulkan bahaya keselamatan seperti kebocoran gas dan pengosongan.
II. Selang Sambungan Gas
Pasal 6.1.7 dari GB55009-2021 "Kode untuk Proyek Rekayasa Gas" menetapkan bahwa ketika pipa pengguna rumah tangga dihubungkan ke peralatan gas dengan selang, selang sambungan peralatan gas khusus harus digunakan. Masa pakai selang tidak boleh kurang dari masa pakai alat gas.

Bahaya penggunaan di luar masa pakai:
Menggunakan selang karet yang sudah tua dan kedaluwarsa dapat dengan mudah menyebabkan bahaya keselamatan seperti kebocoran gas. Gunakanlah pipa bergelombang dari logam yang tahan korosi, tahan hewan pengerat, dan memiliki keamanan tinggi. Jika rumah Anda masih menggunakan selang karet, segera hubungi perusahaan gas untuk menggantinya dengan pipa bergelombang logam khusus gas.
III. Perangkat Keamanan Gas
CECS 364-2014 "Pedoman Teknis untuk Penerapan Gas Bangunan yang Aman" menetapkan bahwa masa pakai desain sensor atau detektor gas yang mudah terbakar (alarm) umumnya 3-5 tahun, dan masa pakai katup pemutus pengaman (katup pemutus darurat, katup yang dapat menutup sendiri) tidak boleh kurang dari 10 tahun.


Bahaya melebihi masa pakai:
Alarm gas, katup pemutus, atau katup penutup otomatis yang telah melampaui masa pakai terlalu lama dapat mengalami kegagalan fungsi, ketidakakuratan, atau berkurangnya sensitivitas karena penuaan, sehingga memengaruhi efektivitasnya. Oleh karena itu, mereka harus segera diganti.
Wuxi Zhongyi Smart Technology Co, Ltd berfokus pada pengembangan dan pembuatan meteran air pintar, meteran energi, meteran gas, yang mencakup lebih dari 90 negara di seluruh dunia. Jika Anda tertarik dengan meteran air, silakan hubungi Zhongyi Smart!


